Kepritimes, Batam – Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau kembali melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan gratis yang bertempat di Samsat Batam Center, pada Sabtu (16/11/2024). Kegiatan pelayanan kesehatan tersebut diberikan secara cuma-cuma serta bekerjasama dengan tenaga medis dari Biddokkes Polda Kepri untuk memerihakan hari terakhir selesainya program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Petugas Jasa Raharja yang betugas, Kuswandi menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan tersebut menyediakan layanan pengecekan gula darah, kolesterol, asam urat dan tensi darah untuk para masyarakat umum yang datang untuk turut serta dalam membayarkan pajak kendaraannya dan memberikan reward khusus bagi wajib pajak yang taat membayarkan pajak.
Tak sedikit dari masyarakat yang memanfaatkan kegiatan pemeriksaan kesehatan pada kesempatan tersebut. Sejumlah peserta yang sempat melakukan pemeriksaan kesehatan menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim Jasa Raharja Kepri dan Samsat Batam Center atas kegiatan pengobatan dan pelayanan kesehatan yang terselenggara serta menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sangat bermanfaat.
Vira Jiansa Respaty selaku UPTD PPD Samsat Batam Center menyampaikan “ Kami dan jajaran Samsat Batam Center menyampaikan rasa terima kasih atas kolaborasi dan kerjasama kegiatan kita pada hari terakhir program pemutihan pajak kendaraan ini, semoga kegiatan ini bisa terus dilaksanakan bersama kedepannya”.
Kuswandi juga menyampaikan “Pada pagi hari ini, kami juga mensosialisasikan aplikasi Jasa Raharja yaitu JR Safety Road dan Flyer Pemutihan Pajak bagi masyarakat umum yang hadir dan turut serta dalam kegiatan kita”.
Jasa Raharja Kepri senantiasa menghimbau kepada semua masyarakat untuk memperhatikan kondisi kesehatan saat bepergian terutama ketika mengemudikan kendaraan untuk menghindari kecelakaan yang diakibatkan dari human error. Selain itu, agar selalu berhati-hati dalam berkendara di jalan raya, mengecek kondisi kendaraan dan kelengkapan berkendara serta menggunakan helm yang berstandarisasi SNI atau seatbelt dan juga mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]
0 Response to "Hari Terakhir Pemutihan Pajak Di Kepri, Jasa Raharja Kepri Buka Layanan Kesehatan Gratis di Samsat Batam Center "
Posting Komentar