Kepritimes, Tanjungpinang– Jasa Raharja sebagai pengemban amanah UU No. 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas, selain memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat setelah terjadi kecelakaan juga aktif dalam kegiatan pencegahan kecelakaan lalu lintas dengan program sosialisasi di berbagai media, survey daerah rawan kecelakaan bersama stakeholder terkait serta pemasangan papan himbauan di daerah rawan kecelakaan.
PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang menggandeng Satlantas Polres Bintan melakukan pemasangan spanduk himbauan keselamatan berlalu lintas di tujuh titik rawan laka yang ada di wilayah Kab Bintan, pada Kamis (25/07/2024). Ketujuh titik pemasangan spanduk diantaranya Simpang SDN 24 Bintan, Simpang Lagoi, Simpang Pos Polisi Gesek, Traffic Light Simpang Tembeling, Simpang RSUD Engku Haji Daud Busung, Simpang Makam Pahlawan Tanjung Uban, dan Bundaran Pos Polisi KM 16.
Kegiatan ini sejalan dengan himbauan pelaksanaan Operasi Patuh Seligi Tahun 2024 yang berlangsung dari tanggal 15 – 28 Juli 2024 dalam rangka menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) khususnya di wilayah Kabupaten Bintan.
Rio Setiawan selaku Petugas Jasa Raharja Samsat Bintan menuturkan “Kegiatan pemasangan spanduk peringatan ini bertujuan untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan agar selalu berhati-hati dalam berkendara dan mentaati peraturan lalu lintas sehingga dapat meminimalisir resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas” ucap Rio.[]
0 Response to "Sinergi Jasa Raharja Tanjungpinang Bersama Satlantas Polres Bintan Turunkan Angka Kecelakaan Melalui Pemasangan Spanduk Himbauan Keselamatan"
Posting Komentar