Jasa Raharja Kepri Lakukan Penyebaran Brosur UU No 22 Pasal 74 Tahun 2009 Di Simpang Alun Alun Batam


Kepritimes
, Batam--PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau lakukan penyebaran brosur UU No. 22 Pasal 74 Tahun 2009 pada Rabu Sore di Simpang Alun-Alun, Batam (24/7/2024).


Penyebaran brosur tersebut dilakukan di beberapa titik strategis seperti di pelabuhan, rumah sakit, mall, dan lampu merah. Brosur tersebut memuat UU No. 22 Pasal 74 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berisikan penghapusan data kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun maka kendaraan bermotor tersebut tidak dapat di registrasi ulang dan digunakan di jalan.


Bendesa Mas Sutariana selaku Kepala Unit Operasional & Humas PT. Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyampaikan bahwa “Sekarang kita optimalkan sosialisasi melalui media sosial dan membagikan flyer ke tempat umum tentang UU No. 22 Pasal 74 Tahun 2009 bahwa kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun nantinya akan menjadi kendaraan bodong”.


Dapat diketahui bahwa tingkat kepatuhan masyarakat provinsi kepri hanya 51.93%. Dengan adanya pembagian brosur tersebut diharapkan bisa meminimalisir masyarakat yang menunggak pajak, menciptakan masyarakat yang sadar pajak, dan bisa meningkatkan pendapatan pajak daerah.[]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jasa Raharja Kepri Lakukan Penyebaran Brosur UU No 22 Pasal 74 Tahun 2009 Di Simpang Alun Alun Batam"

Posting Komentar