AKP BAKRI Kasat Lantas Polres Karimun(foto:ist)
KepriTimes, Karimun, 08 April 2024--Bagi masyarakat Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri tidak dilarang untuk melaksanakan takbir keliling menggunakan sepeda motor pada malam takbiran nanti.
AKP Bakri Kasat Lantas Baru Karimun mengatakan Boleh,Namun akan menindak tegas para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau racing pada malam takbiran.
Kita tilang dan sepeda motornya jadi jaminan untuk sidang di pengadilan,” ujar AKP Bakri.
Tindakan tegas tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Agar tidak lagi melakukan aksi balap liar dan juga menggunakan knalpot brong yang meresahkan masyarakat.
Ini kita lakukan sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas, dan menciptakan situasi yang kondusif di jalan raya, apalagi di malam menyambut hari raya Idul Fitri.
AKP Bakri mengajak masyarakat atau pengendara kendaraan di Kabupaten Karimun menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,juga mengajak pengendara membudayakan keselamatan sebagai kebutuhan.
Bijak dalam berkendaran,Keselamatan merupakan yang pertama dan utama kata sang kasat lantas polres Karimun yang baru bertugas dikarimun.
(Rls).
0 Response to "Pakai Knalpot Racing di Malam Takbiran, Kita Tilang"
Posting Komentar