Mardanus Ketua KPU Karimun
KepriTimes, Karimun, 26 April 2024--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk di Pilkada Karimun 2024.
Pendaftaran PPK telah dibuka sejak 23 hingga 29 April 2024. Sedangkan untuk pendaftaran PPS akan dibuka pada tanggal 2 hingga 8 Mei 2024 mendatang.
Mardanus selaku ketua KPU Kabupaten Karimun menyebutkan,jumlah formasi PPK dan PPS Pilkada Karimun 2024 sebanyak 196 orang, yang terdiri dari PPK 70 orang dan PPS 126 orang.
Kebutuhan PPK di masing-masing Kecamatan itu 5 orang dan PPS masing-masing Kelurahan 3 orang, jadi total keseluruhan 196 orang,kata Mardanus.
Pendaftaran dapat diakses secara online bagi calon pelamar di website SIAKBA KPU, sesuai dengan tanggal pembukaan masing-masing kategori.
Tahapan seleksi PPK dari tanggal 23-15 Mei dan tanggal 16 Mei pelantikan.
Sementara untuk seleksi PPS dari tanggal 2-25 Mei 2024 dan pelantikannya tanggal 26 Mei,Adapun syarat pendaftaran PPK dan PPS yang harus dilampirkan bagi calon pelamar antara lain,Warga Negara Indonesia (WNI).Berusia minimal 17 tahun.Setia pada Pancasila dan UUD 1945.Memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Kemudian Mardanus melanjutkan,setiap pelamar tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol.
Berdomisili dalam wilayah kerja PPK atau PPS.Mampu secara rohani dan jasmani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
Melampirkan Fotocopy KTP, fotocopy ijazah, surat keterangan sehat dari hasil pemeriksaan dokter (tensi, kadar gula dan kolestrol), daftar riwayat hidup serta pas foto berwarna 4 x 6 kata Mardanus sang Ketua KPU Kabupaten Karimun.
(Rahotan).
0 Response to "Komisi Pemilihan Umum Buka Pendaftaran PPK dan PPS Untuk Pilkada Karimun"
Posting Komentar