Osmar P.Hutajulu saat diwawancarai awak Media
KepriTimes, Karimun--Osmar P.Hutajulu selaku ketua PBB dan T.Simamora selaku ketua Gepenta Karimun Dukung Binner Manalu Lapor Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 ke Mahkamah Partai Nasdem
Calon Legislatif (Caleg) partai Nasdem Dapil IV Kabupaten Karimun, Binner Manalu melaporkan dugaan kecurangan perhitungan suara pada Pemilu 2024 lalu ke Mahkamah Partai Nasdem.
Dugaan kecurangan tersebut terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 012, Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
Laporan dugaan kecurangan perhitungan suara calon anggota legislatif partai Nasdem dapil IV Kabupaten Karimun Binner Manalu ke Mahkamah Partai Nasdem itu mendapat dukungan dari sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Karimun.
Dukungan tersebut diantaranya datang dari DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Karimun dan DPK Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba, Tawuran dan Anarkis (Gepenta) Kabupaten Karimun.
Ketua Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Karimun, Osmar P Hutajulu memaparkan kronologis singkat dugaan tindak kecurangan selama Pemilu 2024 lalu berlangsung.
Dijelaskan, pada saat perhitungan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tanggal 21 Februari 2024, hasil perhitungan suara terdapat perbedaan hasil dengan form C1 di TPS 012, Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral.
Di form C1 jumlah suara tertulis 1 suara untuk caleg AM dan 4 suara untuk Binner Manalu, akan tetapi hasil akhir dibuat caleg AM 11 suara dan Binner Manalu 4 suara,” ungkap Osmar P Hutajulu.
Menurut Osmar P Hutajulu, pada saat perhitungan suara berlangsung, saksi caleg Binner Manalu telah mengajukan protes ke PPK terkait perhitungan suara yang menyalahi mekanisme tapi protes tersebut tidak digubris oleh PPK.
Pada saat saksi caleg Binner Manalu menyatakan keberatan, PPK menyatakan akan ditindak lanjuti pada saat pleno ditingkat Kabupaten nanti,” ujarnya.
Namun, hingga pleno dilakukan ditingkat Kabupaten tetap tidak diacuhkan protes dan keberatan yang diadukan kepada pengurus partai Nasdem ditingkat Kabupaten yang menghadiri pleno Kabupaten Karimun saat itu.
Disini kami menduga adanya persekongkolan antara penyelenggara pemilu dengan oknum dari petugas partai. Dan kami sebagai pendukung caleg Binner Manalu menyatakan dengan tegas bahwa kami tidak menerima hasil perhitungan suara di PPK,” tegasnya.
Ia berharap agar Mahkamah Partai Nasdem serta dewan perwakilan wilayah provinsi Kepri untuk menimbang dan memutuskan secara adil kejadian ini supaya caleg Binner Manalu mendapatkan keadilan.
Kami mohon keadilan terhadap Binner Manalu selaku calon anggota legislatif yang dirugikan,” harapnya.
Sementara itu, Ketua DPK Gepenta Kabupaten Karimun, Tua Simamora, mengatakan pada hari yang sama dan ditempat yang sama saat perhitungan suara oleh PPK sedang berlangsung, dirinya beserta tim pemenangan Binner Manalu didatangi oleh AM beserta timnya.
AM mengakui bahwa kalau suara di TPS 012, Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral yang sebenarnya adalah suara AM 1 dan suara Binner Manalu 4 suara. Bukan 11 suara untuk AM kata T.Simamora ketua Gapenta Karimun mengakhiri keterangannya.
(Rahotan).
0 Response to "Binner Manalu Lapor Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 ke Mahkamah Partai Nasdem"
Posting Komentar