Sampai Dengan Januari 2024, Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan 1,3 M Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan


Kepritimes
, Kepri--PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau telah menyerahkan santunan sebesar Rp. 1.3 Milyar bagi korban kecelakaan Alat Angkutan Umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan sampai dengan Januari 2024. Nilai tersebut mengalami penurunan santunan sebesar 4,59% jika dibandingkan periode yang sama tahun 2023 dengan jumlah santunan sebesar Rp. 1.36 Milyar.


Bertempat di kantornya pada Selasa, 13 Februari 2024 Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Wanda P. Asmoro, menyampaikan “Penurunan jumlah penyerahan santunan ini sejalan dengan turunnya jumlah korban dan kecelakaan yang terjamin oleh Jasa Raharja, namun menjadi perhatian kami dan instansi yang bersinergi bahwa jumlah kecelakaan korban meninggal dunia sampai dengan Januari 2024 meningkat 17,65%.


“Kendati demikian, masyarakat diharapkan tetap berhati-hati dalam berkendara dan selalu mengutamakan keselamatan sehingga angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan” tambah Wanda P. Asmoro.


Sampai dengan akhir bulan Januari 2024, jumlah korban kecelakaan yang mengajukan santunan turun sebanyak 28,07% dibanding jumlah korban sampai dengan Januari tahun 2023. Besaran korban kecelakaan ini sebanding dengan biaya penyerahan santunan yang merupakan penggantian biaya perawatan dan santunan meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris.


Selanjutnya, Jasa Raharja akan gencar untuk terus melakukan upaya-upaya pencegahan kecelakaan seperti sosialisasi baik melalui kegiatan kemasyarakatan di sekolah, pabrik, kelurahan atau lingkungan masyarakat lainnya maupun melalui media pemberitaan yang diinformasikan melalui media online, media sosial dan media TV Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau di tahun 2024 ini.


PT Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan khususnya kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas dengan cara menjalin kerja sama dengan rumah sakit, BPJS Kesehatan, Dukcapil, Korlantas Polri, perbankan maupun penerbitan guarantee letter secara online. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat mendapatkan pelayanan secara mudah dan cepat serta pembayaran bisa dilakukan kapan saja termasuk hari libur.


PT Jasa Raharja menghimbau kepada seluruh masyarakat Kepri untuk selalu berhati-hati, mengenakan helm, membawa kelengkapan SIM dan STNK agar kita dapat menjadi warga negara yang taat berkendara dan taat membayar pajak. []

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sampai Dengan Januari 2024, Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan 1,3 M Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan"

Posting Komentar