Ilustrasi
KepriTimes, 5 Pebruari 2024--Perayaan Imlek tahun 2024 yang jatuh pada 10 Februari 2024, sangat dekat dengan masa tenang Pemilu yang di mulai pada tanggal 11 Februari.
Hal ini tentu akan menyebabkan rawannya terjadi pelanggaran kampanye oleh kontestan pemilu yang merayakan Imlek tersebut.
Terlebih, adanya tradisi pemberian angpau yang berisikan uang tunai saat perayaan Imlek disebut sangat rawan dimanfaatkan untuk money politic oleh kontestan pemilu serentak 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kepulauan Riau Rosnawati saat dikonfirmasi lewat seluler menyebutkan, pihak Bawaslu Kepri bersama Bawaslu kabupaten/kota se Provinsi Kepri konsen melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya pelanggaran.
Bawaslu Kepri beserta seluruh jajaran di Bawaslu kabupaten/kota akan terus melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dengan menyurati peserta pemilu terkait perayaan Imlek di masa kampanye nantinya,” katanya, Senin (05/02/2024).
Menurutnya, perayaan hari besar keagamaan seperti Imlek hendaknya tidak dimanfaatkan para kontestan untuk melakukan tindak pelanggaran.
Kampanye pada tanggal 10 Februari 2024 tersebut masih diperbolehkan asalkan ada laporan secara jelas. Karena masa tenang jatuh pada tanggal 11 Februari 2024,” jelasnya.
Terkait soal pemberian angpau saat Imlek, Rosna menyebut bahwa hal tersebut tidak masalah selama tidak ada diselipkan kepentingan politik tertentu.
Kalau pemberian angpau, sejauh ini tidak masalah selama tidak ada di selipkan kepentingan politik tertentu. Seperti mengarahkan untuk memilih salah satu kontestan,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kab.Karimun Muhammad Iskandar menyebut pihaknya masih menunggu instruksi Bawaslu Provinsi dan Pusat terkait pemberian angpau oleh kontestan pemilu.
(Rahotan/tngk).
0 Response to "Perayaan Hari Besar Keagamaan Imlek Hendaknya Tidak dimanfaatkan Para Kontestan Pemilu Untuk Melakukan Tindak Pelanggaran"
Posting Komentar