KepriTimes, Karimun--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun Provinsi Kepri siap melakukan sterilisasi jalan dari alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang Pemilu 2024.
(Ilustrasi) |
Penertiban bakal dilaksanakan mulai Minggu (11/2/2024), untuk memastikan jalan raya bebas APK selama masa tenang pada Minggu (11/2/2024) sampai Selasa (13/2/2024).
Kami akan bersihkan semua APK yang melakukan pelanggaran. kami kasih batas waktu hingga tanggal 13 (Februari) kata Ketua Bawaslu Karimun Muhammad Iskandar saat dihubungi, Sabtu (10/2/2024).
Ia mengatakan, melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu juga berkolaborasi dengan Satpol PP Karimun untuk mencopot spanduk, baliho, hingga bendera bergambar caleg maupun partai politik peserta pemilu.
Penertiban APK akan dilaksanakan pada 11 Februari 2023 , kami akan bersihkan yang melanggar protokol dulu, di jalan-jalan utama seperti kawasan Coastal Area, pusat kota Karimun ,” katanya.
Setelahnya, penertiban dilanjutkan oleh pengawas pemilu tingkat kecamatan mulai 11 Februari 2024, dini hari. Iskandar mengimbau agar peserta pemilu tidak lagi memasang APK maupun berkampanye praktis sampai hari pencoblosan 14 Februari 2024.
Yang jelas sesuai peraturan di masa tenang tidak ada yang namanya kegiatan kampanye atau kegiatan lainnya. Kami menghimpau kepada parpol dan para caleg untuk mematuhinya ,” tegasnya.
Karena masa tenang itu tidak boleh ada lagi kampanye. Karena apa? Supaya warga juga melakukan perenungan untuk menentukan pilihan yang terbaik. Baik untuk eksekutif maupun legislatif,” kata Iskandar.
Adapun larangan peserta pemilu berkampanye di masa tenang itu tertuang dalam Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam Pasal 523 Undang-Undang Pemilu, pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.
Selain itu, selama masa tenang, media massa cetak atau online, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.
Bawaslu Karimun juga mengingatkan peserta pemilu untuk tidak melakukan pelanggaran pada saat masa tenang, termasuk soal politik uang.Apalagi mobilisasi orang, Itu kan sudah tidak boleh. Artinya memang masa tenang ini sudah dibuat dalam konteks regulasi untuk semua sama-sama menyiapkan diri memilih nanti, pungkas Iskandar selaku ketua Bawaslu Kabupaten Karimun.
(Rahotan).
0 Response to "Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Karimun Segera Sterilkan APK"
Posting Komentar