Iskandar Ketua Bawaslu Karimun(Dok:ist)
Kepri Times, Karimun-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun menyatakan sudah menerima laporan dugaan kecurangan penghitungan suara caleg DPRD Karimun dapil 4, di TPS 12 Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral.
Laporan sudah kami terima dari pihak yang merasa keberatan dan Pihak yang merasa keberatan meminta untuk membuka kotak suara dan melakukan penghitungan ulang di TPS 12 Parit Benut, kata Ketua Bawaslu Karimun Muhammad Iskandar menjelaskan kepada Awak media saat dikonfirmasi.
Ketua Bawaslu Iskandar mengatakan, setelah mempelajari laporan itu, tidak bisa mengakomodir permintaan untuk membuka kotak suara yang sudah disegel oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Tidak bisa kita akomodir,karena masih ada mekanisme yang harus dilalui, yakni rekapitulasi suara di tingkat kabupaten. Jadi, permintaan itu bisa disampaikan dalam rapat pleno rekapitulasi suara yang akan digelar oleh KPU kabupaten, jelasnya.
Terkait ketidaksesuaian hasil hitung suara, Iskandar mengatakan seharusnya hal itu disampaikan oleh saksi partai politik dalam rekapitulasi perolehan suara di tingkat PPK, sebelum kotak suara disegel.
Kalau kotak suara sudah disegel, itu berarti berita acara rekapitulasi perolehan suara sudah ditandatangani. Nanti di tingkat kabupaten akan dibuka lagi. Jadi masih ada mekanisme yang akan dilalui, yakni rekapitulasi suara di tingkat kabupaten kata sang ketua Bawaslu kabupaten Karimun Iskandar mengakhiri.
(Rahotan).
0 Response to "Desakan Hitung Ulang Suara di TPS 12 Parit Benut, Ini Jawaban Bawaslu Karimun"
Posting Komentar