Bawaslu Karimun Rekomendasikan PSU di TPS 8 Meral Diduga Ada Pemilih siluman

Ketua Bawaslu Karimun Iskandar saat konfirmasi(ist) 

KepriTimes
,16 Pebruari 2024--Muhammad Iskandar selaku ketua Bawaslu Karimun mengatakan, potensi PSU di TPS 8 karena ditemukan pemilih ‘siluman’ tidak mempunyai hak suara, memilih di TPS 8.


Dari beberapa persoalan tersebut, terdapat 1 (satu) peristiwa yang terjadi di TPS 8 Kelurahan Meral Kota yang berujung pada direkomendasikannya untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang.


Panwaslu Kecamatan Meral merekomendasikan TPS 8 Kelurahan Meral kota untuk melakukan pemungutan suara ulang, hal ini dikarenakan adanya lebih dari 1 (satu) pemilih yang yang tidak memiliki KTP-el/Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS tersebut,” tegas Iskandar Jumat (16/2/2024).


Lanjut Iskandar, PSU merupakan mekanisme dalam proses pemilu karena adanya kondisi tertentu, seperti bencana alam/kerusuhan yang mengharuskan untuk dilakukan proses pemungutan dan penghitungan suara ulang Selain itu, PSU juga dapat terjadi karena adanya pelanggaran perundang-undangan.


Berdasarkan pasal 80 ayat (2) PKPU 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum.

Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan yaitu: pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kemudian petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan, serta petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.


Iskandar menyampaikan, berdasarkan aturan, PSU dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara atau maksimal pada Sabtu (24/2/2024).


Untuk harinya kapan atau pelaksanaan PSU nanti ditetapkan dengan surat keputusan dari KPU Karimun. Kami masih menunggu dari KPU Karimun,” terang Iskandar.

(Rahotan).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bawaslu Karimun Rekomendasikan PSU di TPS 8 Meral Diduga Ada Pemilih siluman"

Posting Komentar