Tingkatkan Efektivitas Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Dan SWDKLLJ, Jasa Raharja Kepri Lakukan Koordinasi Dengan Bapenda Provinsi Kepri


Kepritimes.id
, Kepri--Dalam rangka meningkatkan efektivitas pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Wanda P Asmoro melakukan kunjungan ke Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau pada Rabu, 15 November 2023.


Pada kesempatan ini Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau diterima langsung oleh Kepala Bapenda Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya dan didampingi oleh Kepala UPT PPD Batam Center, Vira Jiansa Respaty.motor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di Wilayah Kepulauan Riau. Selain itu , kunjungan tersebut juga dilaksanakan untuk meningkatkan sinergitas Tim Pembina Samsat Provinsi Kepri.


“Mendekati berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan, semoga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar PKB & SWDKLLJ, serta secara tertib dalam berkendara dan mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas”.Ucap Wanda P Asmoro, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau.


Program pemerintah dan pembangunan daerah, mampu meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum bagi pemilik dan pengendara kendaraan bermotor serta membangun dan memelihara jalan raya dengan meningkatkan moda transportasi umum .


Kepala Bapenda Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya menambahkan “Kita sebagai Tim Pembina Samsat harus konsisten mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya pembayaran pajak, dan berkomitmen untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak dengan program-program pembebasan denda dan bea balik nama.


PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Menurut serta Asur ansi Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Gan Bapenda dan Ditlantas.”


[]


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tingkatkan Efektivitas Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Dan SWDKLLJ, Jasa Raharja Kepri Lakukan Koordinasi Dengan Bapenda Provinsi Kepri"

Posting Komentar