Kepritimes.id, Batam – Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas di dekat tanjakan Southlink kepada ayah kandung korban berinisial HP yang berdomisili di Tiban Lama pada tanggal 20 November 2023.
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Jumat, 17 November 2023 sekitar pukul 14:30 Wib.yang ditabrak lari oleh truk berwarna putih.Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdr.RA dibawa ke RS.Badan Pengusahaan Batam dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit akibat cidera berat di kepala.
Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan ayah kandung korban yang berinisial HP yang berdomisili di Tiban Lama.Dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama, Kepala PT Ja sa Raharja Cabang Kepri Wanda P .Asmoro melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah orang tua korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017.
Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System).
Pentingnya dana Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat []
0 Response to "Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Meninggal Dunia Di Tanjakan Southlink Batam"
Posting Komentar