Kepritimes, Simalungun - Restorative justice atau metode penyelesaian hukum tanpa pengadilan ini merupakan anjuran sekaligus instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menjadi pintu bagi masyarakat agar keadilan itu tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
 |
Foto:ist |
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung SIK, MH mengoptimalkan Restoratif Justice dalam penyelesaian perkara, kali ini 61 kasus diselesaikannya.
Bertempat di Polsek Bangun acara yang dilaksanakan mulai pukul 9 pagi itu menarik perhatian banyak pihak. Selain melibatkan para tersangka, kegiatan ini juga dihadiri oleh General Manager PTPN IV, Waka Polres dan para Kapolsek, Camat, Pangulu/Kepala desa hingga tokoh agama dan masyarakat.
Dalam Restoratif Justice masaal kali ini, pihak pelapor meminta agar tersangka diberikan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran", ungkap Kapolres Simalungun, Jumat (29/9).
Namun ia juga menyampaikan, tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui Restoratif Justice. Beberapa kasus seperti pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan, dan kasus yang meresahkan masyarakat dan mendapat penolakan dari masyarakat, tetap akan dilanjutkan proses hukumannya.
"Ada 61 perkara yang diselesaikan. Perkara-perkara itu dari tahun 2022 hingga 2023," pungkas Ronald.()
Related Posts :
Jasa Raharja dan Korlantas Polri Survei Jalur Jakarta-Surabaya untuk Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran 2024Kepritimes, Jawa Tengah, 27 Februari 2024 – Jasa Raharja bersama Korlantas Polri menggelar survei jalur tol Jakarta-Surabaya dalam rangka ke… Read More...
Sinergi Tim Pembina Samsat Sumsel, Lahirkan Inisiatif Strategis dalam Optimalisasi Kepatuhan Pemilik Kendaraan BermotorKepriTimes, Palembang, 21 Maret 2024 – Direktur SDM & Umum PT Jasa Raharja, Rubi Handojo, bersama Pj. Gubernur Sumatera Selatan, Dr. Drs… Read More...
Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Monitoring dan Evaluasi Data Laka Lantas di Wilayah Hukum Polda Sumatera UtaraKepriTimes, Medan, 5 Februari 2024 – Jasa Raharja dan Korlantas Polri menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Data Kecelakaan Lalu Lintas … Read More...
Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Rakor Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2024 Lintas Penyeberangan Merak-BakauheniKepriTimes, Merak – Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menghadiri Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2024/1445… Read More...
Perpanjangan STNK 5 Tahunan Hanya 15 Menit, Jasa Raharja Dorong Samsat Digital Leuwipanjang Jadi Samsat PercontohanKepritimes, Bandung, 16 Februari 2024 – Jasa Raharja memberikan apresiasi positif atas kehadiran Samsat Digital di Terminal Leuwipanjang yan… Read More...
0 Response to "Optimalkan Restoratif Justice dalam penyelesaian Perkara, Kapolres Simalungun kembali selesaikan 61 kasus"
Posting Komentar