Kepritimes.id, Batam-Pemerintah Kota Batam semakin memantapkan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) kepada masyarakat. Hal ini ditandai dengan diselenggarakannya Bimbingan Teknis Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Batam tahun 2023, di Asialink Hotel, pada Senin (20/2/2023).
(foto:ist) |
SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib dan berhak diperoleh setiap warga Negara secara minimal. Sehingga pelayanan yang diberikan bukanlah pelayanan yang diorientasikan untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat, melainkan pelayanan dasar.
“Pentingnya peran SPM ini dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang, oleh karena itu apa yang disampaikan oleh narasumber dicerna dengan baik”, ujar Jefridin Hamid, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, sekaligus Ketua Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota Batam, ketika membuka acara bimbingan teknis.
Jefridin menyampaikan beberapa penekanan, bahwa Pemerintah Kota Batam dari APBD sejumlah Rp 3,3 triliun, pelaksanaan tentang kewajiban dasar sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan dianggarkan sesuai amanat undang-undang diantaranya, untuk bidang pendidikan 20% kesehatan 10%, infrastruktur 40, sosial dan lain sebagainya.
“Perlu kita pertajam lagi sehingga yang diamanatkan Undang-Undang dan yang disampaikan narasumber dapat terlaksana. Oleh karena itu, rencana aksi yang akan disusun kiranya dapat dilaksanakan dengan baik,” kata Jefridin.
Jefridin juga menyampaikan urgensi yang perlu diperhatikan pada bimtek kali ini, yaitu kepada Kepala Bapelitbangda Kota Batam dan Bagian Tata Pemerintahan Pemerintahan selaku Sekretariat Tim Penerapan SPM Kota Batam agar memfasilitasi, mengawasi dan mendorong pelaksanaan penerapan SPM di Kota Batam.
Kemudian, untuk OPD yang mengkoordinasikan penerapan SPM untuk tetap melaporkan pencapaian SPM sesuai bidang masing- masing dengan data yang valid.
“Memprioritaskan pengintegrasian SPM dalam perencanaan pembangunan daerah yang dilakukan saat penyusunan rancangan awal RPJMD, Renstra OPD, RKPD DAN Renja OPD,” kata Jefridin.
“Oleh karena itu, untuk seluruh OPD yang hadir diharapkan dapat segera mengambil langkah dan tindakan strategis guna meningkatkan pemahaman untuk dapat ditindaklanjuti,” harap jefridin, sekaligus menutup sambutannya.
Adapun sebagai narasumber yang hadir dalam bimbingan teknis ini ialah Sri Purwaningsih, S.H.,M.AP. selaku Sekretaris Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI melalui Zoom, dan Lutfi Firmansyah, S.T., M.T.,
M.SC., dari Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI.
Juga diikuti oleh peserta, yang terdiri dari 7 OPD Khusus Pengampu SPM di lingkungan Pemerintah Kota Batam, serta para Kepala Subbagian Program di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Dan turut dihadiri oleh Kepala Biro Pemerintahan dan OTDA Provinsi Kepri.(***)
Pemko Batam
Editor:HS
0 Response to "Pemko Batam Adakan Bimtek Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota Batam 2023"
Posting Komentar