Polsek Daik Lingga Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Kepritimes.id, LINGGA - Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Daik Lingga AKP Idris, S.E.S.y., M.H. pimpin konferensi pers penangkapan pelaku pencabulan anak berusia 6 tahun yang terjadi di Desa Kudung, Kecamatan Lingga Timur yang didampingi oleh Kanit Reskrim. 

Foto : Konferensi Pers Polsek Daik lingga dalam pengungkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur (Sumber : Dok Ist Hms Polres Lingga)

Polsek Daik Lingga Brigadir Polisi Yosman GT Simangunsong dan anggota Humas Polres Lingga Bripda Gilang Triaxel Pardede bertempat di Mapolsek Daik Lingga, Kamis (27/10/2022).

Pelaku berinisial J (45 Tahun) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Daik Lingga di rumahnya bertempat di Kampung Darat Rt 5 Rw 2 Desa Kudung, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga.

Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Daik Lingga AKP Idris, S.E.S.y., M.H. menjelaskan kejadian berawal dari 3 tahun lalu yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban inisial SN (6 Tahun) kejadian terakhir terjadi pada Minggu tanggal 9 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 wib sekira pada bulan Juni 2022 pada saat korban sedang bermain di depan rumah, korban diajak oleh temannya berinisial S untuk pergi bermain di rumah pelaku yang merupakan paman korban, saat sedang bermain teman korban tiba-tiba pulang dan meninggalkan korban, karena melihat temannya meninggalkan dirinya korban pun hendak pulang ke rumah, saat korban hendak pulang pelaku menarik tangan korban dan membawa ke dalam rumah sehingga terjadi tindakan pencabulan oleh pelaku, kejadian ini sudah terjadi sebanyak 6 kali dalam kurun waktu 3 tahun belakang.

Ibu dari korban setelah mengetahui hal tersebut langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Daik Lingga pada tanggal 13 Oktober 2022 karena telah merasa dirugikan atas perbuatan yang tidak pantas kepada anak kandungnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.

"Mengimbau kepada masyarakat agar selalu memperhatikan anak ketika beraktivitas diluar rumah agar menghindari hal serupa terjadi disekitar kita." Jelas AKP Idris








Sumber : Humas Polres Lingga

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polsek Daik Lingga Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur"

Posting Komentar