Ketua komisi I DPRD lingga Roni Kurniawan
Kepritimes.id, Lingga – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lingga Tarik Surat penetapan jadwal dengar pendapat yang dilayangkan komisi l fraksi Partai Golkar dari Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lingga dengan dalih tanda tangan tidak atas persetujuan dirinya. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi l DPRD lingga, melalui via telepon seluler, Rabu (09/06/2021).
“Iya bang, informasi pak ketua menarik surat dari kantor BKD itu benar.Dan meski surat di tarik pak Ketua, namun kami sebagai salah satu bagian perwakilan rakyat dari Komisi l fraksi Partai Golkar tetap melangsungkan agenda kegiatan dengar pendapat yang sudah ditetapkan jadwalnya hari ini di kantor BKD lingga terkait permasalahan diputuskannya kontrak kerja ratusan orang tenaga harian lepas (THL) dan Pekerja Tidak Tetap (PTT) yang saat ini hangat di bicarakan”, Ucap Roni Kurniawan yang akrab di sapa Iwan.
Masih kata Roni, keluhan ratusan orang saudara kita diputuskan kontrak kerjanya yang belum tahu secara pasti sebab akibatnya patut dan sangat wajib kita tanggapi bang. Apa lagi ini menyangkut kepentingan penghasilan ekonomi setiap orang ditambah lagi masa serba sulit mewabahnya virus covid-19 saat ini.
“Pertemuan yang di jadwalkan ke kantor BKD hari ini merupakan agenda dengar pendapat, karena kami juga belum tahu secara pasti apa permasalahan nya sehingga terjadi pemutusan kontrak kerja ratusan orang tersebut. Dan dari hasil dengar pendapat hari ini akan kita bahas juga nantinya bersama Bupati. Guna menyatukan solusi dengan berbagai pertimbangan yang insa allah membuahkan hasil positif”, kata Kurniawan.
Roni juga menambahkan, usai rapat dengar pendapat di gedung DPRD lingga melalui rekaman video wawancara wartawan yang diterima melalui grub WhatsApp mengatakan " kita meminta kepada Badan Kepegawaian daerah (BKD) untuk menyampaikan kepada bupati lingga ,jangan ada pemutusan sepihak, maka kita memberikan waktu selama lima hari kedelapan insyaallah kita sudah mendapatkan jawaban kepastian permasalahan ini agar cepat selesai , dan kita juga dari Komisi I DPRD siap akan manggil bupati lingga untuk meminta penjelasan ada apa permasalahan ini bisa terjadi, tentunya kan harus ada mekanisme nya ", ungkapnya.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang beredar dan diterima dari salah seorang tenagae PTT korban diputuskan kontrak kerjanya menyebutkan, “Kami disuruh hadir hari ini bang tepatnya, Rabu 09/06/2021 pukul 10.00 wib ke kantor BKD oleh Pak Armia Abang kandung Pak Bupati dan Pak Sapar Plt. Kadis Perkim Kabupaten Lingga yang masih satu kampung dengan Pak Bupati, katanya mereka berdua yang akan menyelesaikan nya”, terang Narasumber berinisial OK.
Mirisnya, sebelum berita ini dipublis dari hasil investigasi langsung di lokasi,salah satu wartawan yang tergabung di DPC AJOI lingga mengatakan, “Cuma sayangnya apa yang dijanjikan Sapar dan Armia untuk hadir di Kantor BKD hari ini hanya palsu belaka. Ternyata dia orang berdua semalam (Selasa 08/06) pergi keluar daerah berangkat ke Tanjungpinang Provinsi Kepri”, ucapnya.
Hingga berita ini dipublis. Ketua DPRD Lingga Ahmad Nashirudin, Plt. Kadis Perkim Kabupaten lingga Saparudin, dan Armia belum bisa di konfirmasi terkait hak jawab dan sanggahannya serta alasan penarikan surat pengajuan dengar pendapat dari kantor BKD lingga serta alasan ingkar kedua orang penting yang membuat janji tersebut.
Sumber : Dpc Ajoi Lingga/Bhatiar
0 Response to "Ketua DPRD Lingga Tarik Surat Dengar Pendapat Dari Kantor BKD"
Posting Komentar