Kepritimes.id, Lingga - Aktivitas Perusahaan Tambang pasir di wilayah pantai Tanjung Kruing, Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) patut di pertanyakan dan diduga melanggar beberapa aturan.
Sebagai mana yang tertuang didalam Peraturan Menteri ESDM yang No 34/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Mineral dan Batu Bara seharusnya tidak dilanggar para pengusaha pertambangan.
Seperti aktivitas yang dilakukan PT. Indo Prima Karisma Jaya, yang terpantau, persis di pinggir pantai Desa Marok Kecil diduga merusak lingkungan pantai
Selain itu, aktivitas perusahaan ini juga melanggar Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kepri yang menyebutkan tidak sedikitpun wilayah di Kabupaten Lingga diperuntukkan untuk lokasi pertambangan dan Seperti yang tertuang Pada Peraturan Menteri ESDM itu untuk areal pertambangan jaraknya harus lebih dari 150 meter dari bibir pantai.
"Hal ini akan di sampaikan Ketua DPC AJO Indonesia Lingga Zulkarnaen dan akan lebih lanjut mempertanyakan Terhadap Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan intansi terkait Badan Lingkungan Hidup (BLH) maupun Dinas Pertambangan yang diduga tidak pernah turun langsung ke lokasi sehingga kondisi ini menuai pertanyaan"
"Itu salah satu yang dikeluarkan izin penambangan Pemprov Kepri ini hanya berjarak sekian meter saja dari pinggiran pantai maupun pinggiran sungai yang bermuara tepat ke perkampungan Desa Marok Kecil, begitu juga dengan hal pertambangan yang infomasi perizinannya untuk galian C" Ungkap Zulkarnaen S.pd
Lebih lanjut dikatakannya, Lokasi Tambang di wilayah Tanjung Keruing, Desa Marok Kecil Kecamatan Singkep Selatan itu dinilai tak layak untuk ditambang. Karena sebelah bujur selatan hanya berjarak sekian puluh meter saja dari pinggir pantai dan sebelah bujur utara sekian puluh meter juga dari pinggiran sungai, Dan hal ini kuat dugaan kedepannya pemisahan daratan antara Desa Marok Kecil dengan Desa persiapan Kebun Niur, Tegasnya
Selain itu permasalan yang hingga kini belum terjawab sebagai mana mestinya, berapa perusahaan tambang pasir kah? yang beroperasi di wilayah Tanjung Keruing ini, sebelumnya yang kita tahu beroperasi perusahaan tambang pasir uruk yakni PT. Indo Inter Intraco dan sekarang bertambah lagi yakni PT. Indo Karisma Jaya bergerak mengolah pasir Silika.
Sementara dari salah satu sumber yang berkompeten kepada wartawan menyebutkan, aktivitas dua perusahaan yang berada di wilayah Tanjung Keruing hingga saat ini masih sama-sama aktif dengan menggunakan jety bongkar muat (louding) satu terminal, dan ini sudah melanggar aturan, pungkasnya.
(Bahtiar/Tim)
0 Response to "Ketua DPC AJOI Lingga:Aktivitas Tambang Pasir Desa Marok Kecil Perlu Dipertanyakan"
Posting Komentar